Indonesia merupakan negara
kepulauan dengan jumlah pulau sekitar 17.508 pulau dan panjang pantai kurang
lebih 81.000 km, memiliki sumberdaya pesisir yang sangat besar, baik hayati
maupun nonhayati. Pesisir merupakan wilayah perbatasan antara daratan dan laut,
oleh karena itu wilayah ini dipengaruhi oleh proses-proses yang ada di darat maupun
yang ada di laut. Wilayah demikian disebut sebagai ekoton, yaitu daerah transisi
yang sangat tajam antara dua atau lebih komunitas (Odum, 1983 dalam Kaswadji,
2001). Ekosistem ini mempunyai fungsi ekologis dan ekonomis. Fungsi ekologis
hutan mangrove antara lain :
1.
pelindung
garis pantai,
2.
mencegah
intrusi air laut,
3.
habitat
(tempat tinggal),
4.
tempat
mencari makan (feeding ground),
5.
tempat
asuhan dan pembesaran (nursery ground),
6.
tempat
pemijahan (spawning ground) bagi aneka biota perairan,
7.
serta
sebagai pengatur iklim mikro.
Sedangkan fungsi ekonominya antara lain :
1.
penghasil
keperluan rumah tangga,
2.
penghasil
keperluan industri, dan
3.
penghasil
bibit.
Hutan mangrove adalah
hutan yang terdapat di daerah pantai yang selalu atau secara teratur tergenang
air laut dan terpengaruh oleh pasang surut air laut tetapi tidak terpengaruh
oleh iklim. Sedangkan daerah pantai adalah daratan yang terletak di bagian hilir
Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berbatasan dengan laut dan masih dipengaruhi oleh
pasang surut, dengan kelerengan kurang dari 8% (Departemen Kehutanan, 1994
dalam Santoso, 2000). Menurut Nybakken (1992), hutan mangrove adalah sebutan
umum yang digunakan untuk menggambarkan suatu varietas komunitas pantai tropik
yang didominasi oleh beberapa spesies pohon-pohon yang khas atau semak-semak
yang mempunyai kemampuan untuk tumbuh dalam perairan asin. Hutan mangrove
meliputi pohon-pohon dan semak yang tergolong ke dalam 8 famili, dan terdiri
atas 12 genera tumbuhan berbunga : Avicennie, Sonneratia, Rhyzophora,
Bruguiera, Ceriops, Xylocarpus, Lummitzera, Laguncularia, Aegiceras,
Aegiatilis, Snaeda, dan Conocarpus (Bengen, 2000).
Pengelolaan mangrove di
Indonesia didasarkan atas tiga tahapan utama yaitu
1.
Ekologi
dan sosial ekonomi,
Ekologi
meliputi dampak ekologis intervensi manusia terhadap ekosistem mangrove. Berbagai
dampak kegiatan manusia terhadap ekosistem mangrove harus diidentifikasi, baik
yang telah terjadi maupun yang akan terjadi di kemudian hari. Sosial ekonomi
mencakup aspek kebiasaan manusia (terutama masyarakat sekitar hutan mangrove)
dalam memanfaatkan sumberdaya mangrove. Begitu pula kegiatan industri, tambak,
perikanan tangkap, pembuangan limbah, dan
sebagainya di sekitar hutan mangrove harus
diidentifikasi dengan baik.
2.
Kelembagaan
dan perangkat hukum,
Di
samping lembaga-lembaga lain, Departemen Pertanian dan Kehutanan, serta
Departemen
Kelautan dan Perikanan, merupakan lembaga yang sangat berkompeten dalam
pengelolaan mangrove. Koordinasi antar instansi yang terkait dengan pengelolaan
mangrove adalah mendesak untuk dilakukan saat ini. Aspek perangkat hukum adalah
peraturan dan undang-undang yang terkait dengan pengelolaan mangrove. Sudah
cukup banyak undang-undang dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah dan
instansi-instansi yang terkait dalam pengelolaan mangrove. Yang diperlukan
sekarang ini adalah penegakan hukum atas pelanggaran terhadap perangkat hukum
tersebut.
3.
Strategi
dan pelaksanaan rencana.
Dalam
kerangka pengelolaan dan pelestarian mangrove, terdapat dua konsep utama yang
dapat diterapkan. Kedua konsep tersebut pada dasarnya memberikan legitimasi dan
pengertian bahwa mangrove sangat memerlukan pengelolaan dan perlindungan agar dapat
tetap lestari. Kedua kosep tersebut adalah perlindungan hutan mangrove dan rehabilitasi
hutan mangrove (Bengen, 2001). Salah satu cara yang dapat dilakukan dalam
rangka perlindungan terhadap keberadaan hutan mangrove adalah dengan menunjuk
suatu kawasan hutan mangrove untuk dijadikan kawasan konservasi, dan sebagai
bentuk sabuk hijau di sepanjang pantai dan tepi sungai.
Sumber
:
- Bengen, D.G. 2001. Pedoman Teknis Pengenalan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan – Institut Pertanian Bogor. Bogor, Indonesia.
- Khazali, M. 1999. Panduan Teknis Penanaman Mangrove Bersama Masyarakat. Wetland International – Indonesia Programme. Bogor, Indonesia.
- Santoso, N. 2000. Pola Pengawasan Ekosistem Mangrove. Makalah disampaikan pada Lokakarya Nasional Pengembangan Sistem Pengawasan Ekosistem Laut Tahun 2000. Jakarta, Indonesia.
Nb : untuk informasi tentang Pengelolaan Ekosistem Lamun silahkan kunjungi -- brilliant-stupidities.blogspot.com --
Tidak ada komentar:
Posting Komentar